Menjelang akhir 2021, Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan revisi upah minimum provinsi (UMP) 2022. dari 0,85% menjadi 5,1%.<br /><br />Revisi UMP ini menjadi polemik, lantaran pihak pengusaha merasa penetapan UMP ini hanya sebelah pihak, bahkan Apindo akan melakukan langkah hukum akibat kebijakan Gubernur Anies Baswedan ini.<br />#Aniesbaswedan #upah #buruh
